ACUAN P0ENGGUNAAN DANA BOMM
Meski perhitungan dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) berbasis jumlah siswa, tetapi dana tersebut bukan untuk siswa. BOMM hanya dialokasikan untuk lima item sesuai Juklak dan Juknis dari Depdiknas, di antaranya biaya penerimaan siswa baru (PSB), ulangan harian dan ulangan semester, operasional proses belajar mengajar (PBM), remedial, dan biaya listrik, air telepon dan sekretariat. Dengan adanya BOMM pihak sekolah dilarang memungut uang pendaftaran siswa. (lagi…)