SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN DENGAN
Menimbang :
bahwa untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Pasal 52, Pasal 53, dan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan; (lagi…)