RSS

Penilaian Kinerja Guru

19 Agu

Permenegpan dan RB nomor 16 tahun 2009 mulai tahun ini akan diberlakukan bagi guru-guru yang telah bersertifikasi dan secara menyeluruh baru akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013.

Inti dari Permenegpan dan RB nomor 16/2009 ini adalah mengatur tentang tata cara penilaian Kinerja Guru dan Sistem Kenaikan Pangkatnya.

Sesuai dengan ketentuan yang ada guru mulai golongan III/a sampai dengan IV/e harus melakukan PKB dan mulai III/b guru sudah dituntut untuk melakukan publikasi karya ilmiahnya, disamping harus melakukan tugas rutinnya sebagai guru dengan kinerja yang baik.

Dalam rangka menyikapi hal tersebut maka mulai saat para guru harus segera mengatur strategi agar pada saatnya peraturan ini diberlakukan tidak merasa dirugikan.

Apa yang harus kita lakukan dalam menyikapi hal tersebut? pertama guru harus mencari tempat bertugas yang dapat memenuhi jam wajib mengajarnya yaitu 24 jam tatap muka perminggu. kedua para guru harus mau dan mampu menyisihkan sebagian tunjangan sertifikasinya untuk membiayai pelaksanaan PKB. ketiga para guru harus mengetahui 14 indikator yang terhimpun dalam kompetensi guru yang menjadi acuan dalam penilaian kinerja guru atau para guru harus mau melakukan evaluasi diri terhadap kinerjanya selama ini dengan mengacu pada instrumen PK Guru,dan keempat para guru mulai saat ini harus mau menulis untuk publikasi karya ilmiahnya.

Semoga informasi singkat ini dapat memotivasi sobat-sobat semua dengan menunjukkan kinerja terbaiknya mulai saat ini.

 

Tentang elpramwidya

Lahir di kota GAJAH MUNGKUR dan dibesarkan di Kotobaru Dharmasraya Sumbar, sekarang menetap di Kota Bengkulu, pekerjaan instruktur dan konsultan di bidang pendidikan.
Leave a comment

Posted by pada 19 Agustus 2011 in Berita

 

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.